Persamaan dan Perbedaan isi dari Permen Diknas NO 27 Tahun 2008 dan ABKIN Dalam Permen Diknas NO 27 tahun 2008
A.
KOMPETENSI PEDAGOGIK
1. Menguasai
teori dan praksis pendidikan
·
Menguasai ilmu pendidikan dan landasan
keilmuannya
·
Mengimplementasikan prinsip-prinsip
pendidikan dan proses pembelajaran
·
Menguasai landasan budaya dalam praksis
pendidikan
2. .
Mengaplikasikan
perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
·
Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku
manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
·
Mengaplikasikan kaidah-kaidah
kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
·
Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar
terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
·
Mengaplikasikan kaidah-kaidah
keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya
pendidikan
·
Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan
mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya
pendidikan
3. Menguasai
esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan
pendidikan
·
Menguasai esensi bimbingan dan konseling
pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal
·
Menguasai esensi bimbingan dan konseling
pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus
·
Menguasai esensi bimbingan dan konseling
pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.
B.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Menampilkan kepribadian yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Konsisten dalam menjalankan kehidupan
beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain
·
Berakhlak mulia dan berbudi pekerti
luhur
2. Menghargai
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
·
Mengaplikasikan pandangan positif dan
dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial,
individual, dan berpotensi
·
Menghargai dan mengembangkan potensi
positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya
·
Peduli terhadap kemaslahatan manusia
pada umumnya dan konseli pada khususnya
·
Menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sesuai dengan hak asasinya.
·
Toleran terhadap permasalahan konseli
·
Bersikap demokratis.
3. Menunjukkan
integritasdan stabilitas kepribadian yang kuat
·
Menampilkan kepribadian dan perilaku
yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten )
·
Menampilkan emosi yang stabil.
·
Peka, bersikap empati, serta menghormati
keragaman dan perubahan
·
Menampilkan Menampilkan toleransi tinggi
terhadap konseli yang menghadapi stres dan frustasi
4. kinerja
berkualitas tinggi
·
Menampilkan tindakan yang cerdas,
kreatif, inovatif, dan produktif
·
Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
·
Berpenampilan menarik dan menyenangkan
·
Berkomunikasi secara efektif
C.
KOMPETENSI SOSIAL
1. Mengimplementasikan
kolaborasi intern di tempat bekerja
·
Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan
peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite
sekolah/madrasah) di tempat bekerja
·
Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja
·
Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait
di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
2. Berperan
dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
·
Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART
organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
·
Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan
konseling
·
Aktif dalam organisasi profesi bimbingan
dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
3. Mengimplementasikan
kolaborasi antarprofesi
·
Mengkomunikasikan aspek-aspek
profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain
·
Memahami peran organisasi profesi lain
dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling
·
Bekerja dalam tim bersama tenaga
paraprofesional dan profesional profesi lain.
·
Melaksanakan referal kepada ahli profesi
lain sesuai dengan keperluan
D. KOMPETENSI
PROFESIONAL
1. Menguasai
konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah
konseli
·
Menguasai hakikat asesmen
·
Memilih teknik asesmen, sesuai dengan
kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling
·
Menyusun dan mengembangkan instrumen
asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling
·
Mengadministrasikan asesmen untuk
mengungkapkan masalah-masalah konseli.
·
Memilih dan mengadministrasikan teknik
asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli.
·
Memilih dan mengadministrasikan
instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan
lingkungan
·
Mengakses data dokumentasi tentang
konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling
·
Menggunakan hasil asesmen dalam
pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat
·
Menampilkan tanggung jawab profesional
dalam praktik asesmen
2. Menguasai
kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling
·
Mengaplikasikan hakikat pelayanan
bimbingan dan konseling.
·
Mengaplikasikan arah profesi bimbingan
dan konseling.
·
Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan
bimbingan dan konseling.
·
Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan
konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
·
Mengaplikasikan pendekatan /model/jenis
pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
·
Mengaplikasikan dalam praktik format
pelayanan bimbingan dan konseling.
3. Merancang
program Bimbingan dan Konseling
·
Menganalisis kebutuhan konseli
·
Menyusun program bimbingan dan konseling
yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan
pendekatan perkembangan
·
Menyusun rencana pelaksanaan program
bimbingan dan konseling
·
Merencanakan sarana dan biaya
penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
4. Mengimplementasikan
program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
·
Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
·
Melaksanakan pendekatan kolaboratif
dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
·
Memfasilitasi perkembangan akademik,
karier, personal, dan sosial konseli
·
Mengelola sarana dan biaya program
bimbingan dan konseling
5. Menilai
proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
·
Melakukan evaluasi hasil, proses, dan
program bimbingan dan konseling
·
Melakukan penyesuaian proses pelayanan
bimbingan dan konseling.
·
Menginformasikan hasil pelaksanaan
evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
·
Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi
untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling
6. Memiliki
kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
·
Memahami dan mengelola kekuatan dan
keterbatasan pribadi dan profesional.
·
Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan
kewenangan dan kode etik profesional konselor
·
Mempertahankan objektivitas dan menjaga
agar tidak larut dengan masalah konseli.
·
Melaksanakan referal sesuai dengan
keperluan
·
Peduli terhadap identitas profesional
dan pengembangan profesi
·
Mendahulukan kepentingan konseli
daripada kepentingan pribadi konselor
·
Menjaga kerahasiaan konseli
7. Menguasai
konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
·
Memahami berbagai jenis dan metode
penelitian
·
Mampu merancang penelitian bimbingan dan
konseling
·
Melaksaanakan penelitian bimbingan dan
konseling
Comments
Post a Comment