KONDISI EXTERNAL
1. PENGERTIAN
KONDISI dan EXTERNAL
A. Dalam
kamus besar bahasa indonesia (KBBI) Kondisi adalah syarat, keadaan, situasi.
B.
Eksternal
merupakan prangkat yg ada di luar, menyangkut bagian luar (tubuh, diri)
Jadi Kondisi External adalah keadaan
atau situasi dari luar (tubuh, diri) konselor atau konseli dalam keadaan yang
akan berpengaruh terhadap proses konseling dan terhadap hubungan antarpribadi
yang berlangsung selama wawancara konseling.
2.
KONDISI-KONDISI EXTERNAL
A.
Lingkungan fisik dan tempat wawancara berlangsung.
B.
Penataan ruang.
C.
Bentuk bangunan ruang yang memungkinkan pembicaraan
secara pribadi (privacy).
D.
Pembicaraan
F.
Kerapian dalam menata segala barang yang terdapat
dalam ruangan.
G.
Penggunaan sistem janji.
H.
Konselor meyisihkan buku, catatan serta kertas di atas
meja pada waktu seorang konseli datang untuk berwawancara.
I.
Tidak terpasang peralatan rekaman (alat rekaman audio
atau video).
Hal-hal di
atas merupakan suatu cara komunikasi secara nonverbal, yaitu menyampaikan pesan
bahwa konseli dihormati dan dihargai sebagai pribadi yang berhak mendapat
pelayanan manusiawi dan profesional.
REFERENSI BUKU
Winkel, W. S & Sri, Hastuti. (2010).
Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Yogyakarta: Media Abadi.
Santoso, Elha. Kamus Praktis Moderen Bahasa Indonesia.
Surabaya: Pustaka Dua
Comments
Post a Comment