KONDISI EXTERNAL


1.      PENGERTIAN KONDISI dan EXTERNAL
A.    Dalam kamus besar bahasa indonesia (KBBI) Kondisi adalah syarat, keadaan, situasi.
B.     Eksternal merupakan prangkat yg ada di luar, menyangkut bagian luar (tubuh, diri)
Jadi Kondisi External adalah keadaan atau situasi dari luar (tubuh, diri) konselor atau konseli dalam keadaan yang akan berpengaruh terhadap proses konseling dan terhadap hubungan antarpribadi yang berlangsung selama wawancara konseling.

2.      KONDISI-KONDISI EXTERNAL
A.    Lingkungan fisik dan tempat wawancara berlangsung.
B.     Penataan ruang.
C.     Bentuk bangunan ruang yang memungkinkan pembicaraan secara pribadi (privacy).
D.    Pembicaraan
E.     Konselor berpakaian rapi.
F.      Kerapian dalam menata segala barang yang terdapat dalam ruangan.
G.    Penggunaan sistem janji.
H.    Konselor meyisihkan buku, catatan serta kertas di atas meja pada waktu seorang konseli datang untuk berwawancara.
I.       Tidak terpasang peralatan rekaman (alat rekaman audio atau video).

Hal-hal di atas merupakan suatu cara komunikasi secara nonverbal, yaitu menyampaikan pesan bahwa konseli dihormati dan dihargai sebagai pribadi yang berhak mendapat pelayanan manusiawi dan profesional.

REFERENSI BUKU

Winkel, W. S & Sri, Hastuti. (2010). Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Yogyakarta: Media Abadi.

Santoso, Elha. Kamus Praktis Moderen Bahasa Indonesia. Surabaya: Pustaka Dua

Comments

Popular posts from this blog

Kelompok Kerja Efektif

Persamaan dan Perbedaan isi dari Permen Diknas NO 27 Tahun 2008 dan ABKIN Dalam Permen Diknas NO 27 tahun 2008

Contoh Makalah