Indonesia Ku

Ketika aku duduk dibangku SD dan SMP, aku teringat akan perkataan guru-guru ku. bahwa dasar negara indonesia adalah PANCASILA. adakah yang tahu apa itu PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA?

Apakah Dasar Negara Republik Indonesia?

Pancasila yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Landasan atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar gedung yang berdiri di atasnya akan tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar.


Sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) telah menerima secara bulat pancasila itu sebagai dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus Pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI. UUD yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan Negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.

Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.

Oleh karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.

2.   Pancasila Sebagai Dasar Negara

Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.


Namun setelah SMA dan sewaktu di perkuliahan aku melihat dengan nyata kalau indonesia ini, jauh dari dasar negara yang sesungguhnya. mengapa demikian? karena rakyat indonesia sekarang menganut sistim kapitalis dan tidak mengingat kembali dasar negara yang telah mereka pelajari ketika SD dulu.
coba kita lihat warga negara indonesia, yang jauh dari ibukota, seperti di Borneo, Papua dan beberapa daerah-daerah yang masih jauh dari kepedulian dan perkembangan dunia, 
contoh nyatanya adalah para ilmuan indonesia yang tidak di perhatikan nasip mereka oleh para pemerintah indonesia. 

pasti anda kenal dengan Penemu Teknologi 4G? beliau adalah Prof.Dr. Khoirul Anwar yang sekarang bekerja dijepang, mengapa jepang? karena disana beliau lebih di hormati dan di hargai, jasanya sebagai ilmuan di bayar mahal tidak seperti di Indonesia ini. mau jadi apakah negara kita ini?
artis saja yang menjadi sorotan, yang menjadi kebanggaan indonesia. 
potensi yang besar di sia-siakan, hanya demi kapitalis-kapitalis disana. coba liat para artis ingin menjadi gubernur dan wakil gubernur apakah mereka layak untuk menjadi pemimpin yang adil dan merata? inilah yang menjadi pemerenungan kita sebagai Bangsa Negara Indonesia yang Merdeka, sudah kah kita Merdeka?

Popular posts from this blog

Kelompok Kerja Efektif

Persamaan dan Perbedaan isi dari Permen Diknas NO 27 Tahun 2008 dan ABKIN Dalam Permen Diknas NO 27 tahun 2008

Contoh Makalah