Indonesia Ku
Ketika aku duduk dibangku SD dan SMP, aku teringat akan perkataan guru-guru ku. bahwa dasar negara indonesia adalah PANCASILA. adakah yang tahu apa itu PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA?
Apakah
Dasar Negara Republik Indonesia?
Pancasila
yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung
maksud untuk dijadikan dasar dari Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu
haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita
bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan
gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju
kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Landasan
atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar gedung yang berdiri di atasnya
akan tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan
uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar.
Sidang
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) telah menerima secara bulat
pancasila itu sebagai dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang
PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus Pancasila tercantum secara resmi dalam
pembukaan UUD RI. UUD yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan
Negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan-peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan
yang timbul berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus
didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber
pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari
UUD.
Oleh
karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi
peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana
tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua
peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara
dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari
peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Keputusan
dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar
bagi Negara Republik Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945.
Undang-Undang
Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar
Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar
Negara Republik Indonesia.
Akibat
hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan
bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum
Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni
kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
dikutip dari Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Namun setelah SMA dan sewaktu di perkuliahan aku melihat dengan nyata kalau indonesia ini, jauh dari dasar negara yang sesungguhnya. mengapa demikian? karena rakyat indonesia sekarang menganut sistim kapitalis dan tidak mengingat kembali dasar negara yang telah mereka pelajari ketika SD dulu.
coba kita lihat warga negara indonesia, yang jauh dari ibukota, seperti di Borneo, Papua dan beberapa daerah-daerah yang masih jauh dari kepedulian dan perkembangan dunia,
contoh nyatanya adalah para ilmuan indonesia yang tidak di perhatikan nasip mereka oleh para pemerintah indonesia.
pasti anda kenal dengan Penemu Teknologi 4G? beliau adalah Prof.Dr. Khoirul Anwar yang sekarang bekerja dijepang, mengapa jepang? karena disana beliau lebih di hormati dan di hargai, jasanya sebagai ilmuan di bayar mahal tidak seperti di Indonesia ini. mau jadi apakah negara kita ini?
artis saja yang menjadi sorotan, yang menjadi kebanggaan indonesia.
potensi yang besar di sia-siakan, hanya demi kapitalis-kapitalis disana. coba liat para artis ingin menjadi gubernur dan wakil gubernur apakah mereka layak untuk menjadi pemimpin yang adil dan merata? inilah yang menjadi pemerenungan kita sebagai Bangsa Negara Indonesia yang Merdeka, sudah kah kita Merdeka?